Edarkan Dollar Palsu Berjumlah 1,3 Miliar, Tiga Pelaku Digiring Polisi
Edarkan Dollar Palsu Berjumlah 1,3 Miliar, Tiga Pelaku Digiring Polisi
AGEN POKER - Nofrizal Chan (50), Henry De Bitai (46), dan Indra Jaya (42), diciduk anggota Subdit Ranmor Ditrskrimum Polda Metro Jaya. Ketiganya diketahui sebagai pengedar uang palsu dengan jenis mata uang dollar yang bisa dirupiah kan mencapai Rp 1,3 Miliar. Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan mengatakan, pengungkapkan ini bermula dari laporan warga akan ada warga akan ada transaksi penjualan dollar palsu pecahan USD 100.
AGEN POKER DOMINO INDONESIA - Andi mengatakan, dalam transaksinya tersebut, petugas menyamar sebagai calon pembeli dengan disepakati di kawasan Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/10) kemarin. Kala itu juga, pihaknya berhasil mengamanakan tiga orang pelaku tersebut dengan beserta barang buktinya.
BANDAR CEME INDONESIA - "Barang bukti yang kami amankan yakni 1.000 lembar uang pecahan USD 100. Jika dirupiahkan, nominalnya sekitar Rp 1,3 miliar. Uang palsu itu dijual Rp 4.000 per USD 1," katanya.
GAME CAPSA ONLINE - Dan hingga kini ketika pelaku dijatuhkan Pasal 244 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikkan lebih lanjut.

Post a Comment