Edarkan Sabu di RPTRA Kalijodo, Pria Ini Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu di RPTRA Kalijodo, Pria Ini Dibekuk Polisi
INSIDEN JAKARTA Satuan Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap Dian Mulyana alias Rano (25), penjual narkoba jenis sabu di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Bismo Teguh mengatakan, penangkapan itu berawal ketika warga melapor warga yang resah akibat ulah pelaku menjual narkoba. "Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya penjual narkoba jenis sabu di lokasi tersebut yang sangat meresahkan warga," ujar Bismo kepada media, Selasa (6/6/).
Ia menjelaskan, ketika mendapat laporan dari masyarakt dengan adanya salah satu warga menjual narkoba jenis sabu di RPTRA Kalijodo, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya di Gang Lontar RT 03 RW 03, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan satu jenis kristal berat bruto 0,15 gram dan satu buah tas warna hitam," tuturnya.
Bismo menlanjutkan jika pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," katanya
Solusi Judi Poker Online
Apakah anda sudah memiliki user ID untuk bermain Poker ? Jika belum segera hubungi
Customer Service Online kami di WWW.AGENPOKER.BIZ dan Customer Service 24 jam kami
akan melayani anda dengan ramah mengenai proses registrasi dan deposit.
Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.

Post a Comment