Hakim Tolak Saksi Yang Diajukan Ahok Di Persidangan
Hakim Tolak Saksi Yang Diajukan Ahok Di Persidangan
INSIDEN JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak saksi ahli pidana yang dihadirkan kubu terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaha Purnama (Ahok). Saksi ahli pidana itu adalah Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gaja Mada (UGM) Yogyakarta.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak secara tegas saksi ahli pidana yang hendak dihadirkan terdakwa Ahok tersebut. Sebab, kuasa hukum Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam BAP dahulu dilanjutkan dengan saksi yang belum di BAP.
"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa ahli boleh asal tak menghadirkan saksi fakta lagi, tak ada fakta tambahan. Kalau masih ada fakta tambahan, ahlinya tak diperiksa agar BAP bisa sistematis," ujar hakim di persidangan, Selasa (14/3).
Sebelum itu, terdakwa Ahok juga menghadirkan tiga saksi fakta meringankan. Salah satu yang akan dihadirkan bernama Fajrun, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung.
Sementara untuk saksi lain yakni Dinas Perikanandan Kelautan Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri dan sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung Suyanto. Ketiganya akan menjelaskan bagaimana kehidupan Ahok di Bangka Belitung.
Solusi Judi Poker Online
Apakah anda sudah memiliki user ID untuk bermain Poker ? Jika belum segera hubungi
Customer Service Online kami di WWW.AGENPOKER.BIZ dan Customer Service 24 jam kami
akan melayani anda dengan ramah mengenai proses registrasi dan deposit.
Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.


Post a Comment