Akan Diberhentikan Sementara Oleh Kemendagri Begini Reaksi Ahok
Akan Diberhentikan Sementara Oleh Kemendagri Begini Reaksi Ahok
INSIDEN JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama yang menjeratnya. Berdasarkan peraturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri), setiap Kepala Daerah yang menghadapi kasus hukum seharusnya diberhentikan sementara. Hal itu tercantum dalam Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemda (Pemerintah Daerah).
Menanggapi hal demikian, Gubernur DKI Jakarta non aktif itu mengatakan jika dirinya kurang mengetahuinya. Meski begitu Ahok mengaku siap menerima apapun keputusan dari Kemendagri.
"Saya enggak tahu tanya Mendagri tafsiran seperti apa ini kan bukan pidana khusus korupsi," ujar Ahok. "Tapi saya siap buat apa saja untuk negara ini. Untuk memperjuangkan keadilan sosial saya sangat siap."
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo baru-baru ini mengatakan jika pihaknya masih menunggu nomor register perkara dugaan penistaan agama untuk memberhentikan Ahok. Sementara, Ahok beberapa waktu lalu telah menjalani sidang perdana kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 20 Desember mendatang.
========================================================================
Solusi Judi Poker Online
Apakah anda sudah memiliki user ID untuk bermain Poker ? Jika belum segera hubungi
Customer Service Online kami di WWW.AGENPOKER.BIZ dan Customer Service 24 jam kami
akan melayani anda dengan ramah mengenai proses registrasi dan deposit.
Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.

Post a Comment